Sehubungandengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 tentang tentang pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.
Oleh Hasbullah Halil Sumber Foto Copyright Jendela A. Pengantar Secara historis, penjajahan Belanda selama kurang lebih 350 tahun dan penjajahan Jepang kurang lebih selama 3,5 tahun, berdampak serius terhadap perubahan kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, pemerintah fokus pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan masyarakat adalah desa dan kelurahan. Hal ini didasarkan pemahaman bahwa desa dan kelurahan merupakan lembaga pemerintah terkecil yang paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Seiring dengan perkembangan pemerintah pada saat ini maka beberapa perombakan struktur pemerintahan seperti adanya pergantian beberapa desa menjadi kelurahan. Tentu pergantian ini tidak sekedar formalitas tapi menggunakan beberapa pertimbangan dan alasan yang lebih logis. Seperti salah satu contohnya adalah dengan adanya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan lahirnya UU Desa tahun 2014, desa menjadi salah satu wilayah yang dianggap sangat tertinggal baik dari segi infrastruktur hingga bentuk pelayanan. Bahkan banyak desa yang harus berganti menjadi kelurahan. Hal ini seperti yang tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 yang mengatur tentang pergantian nama dari desa menjadi kelurahan. Namun pasca lahirnya UU Desa, semua pembangunan justru terpusat di desa, bahkan dengan anggaran yang sangat besar untuk mendorong semangat kemandirian desa. B. Pengertian Desa dan Kelurahan Desa Secara Etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berartitanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, Desa atau village diartikan sebagai “a groups of hauses or shops in a countryarea, smaller than atown”. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Desa dalam arti umum adalah permukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris. Daldjoeni;1998;53. Sedangkan menurut R. Bintarto 1997. Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. UU no. 22 tahun 1999 mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten. Berdasarkan UU no. 5 tahun 1979, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu UU Desa tahun 2014 memberikan pengertian bahwa "Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Kelurahan Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kecamatan Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Ada juga yang menyebut kelurahan adalah bentuk kesatuan administratif lalu lurah adalah kepala administratif. Daldjoeni;1998;53. Berdasarkan Regulasi Dalam Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan undang-Undang tahun 2014 tentang Desa ini disebutkan disebutkanDesa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 Tentang Revisi disebutkanKelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/ tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 lurah mempunyai tugas; a Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan, b Pemberdayaan masyarakat, c Pelayanan masyarakat, d Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan d Pemeliharaan prasarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dibantu oleh perangkat kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat 3 dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah. Perbedaan dan Persamaan Desa dan Kelurahan KELURAHAN Lurah di tetapkan sebagai kepala pemerintahan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil PNS dan Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Wewenang Lurah adalah 1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan 2. Pemberdayaan masyarakat 3. Pelayanan masyarakat 4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum 6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan. Keuangan Kelurahan bersumber APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah,Bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. DESA Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat dan pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah, dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 tiga kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Wewenang Kepala Desa adalahUrusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/ pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Keuangan Desa adalah Pendapatan Asli hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ dan sumbangan dari pihak ketiga. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen, deesa di pimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan di pimpin oleh lurah. Tabel Perbedaan Desa dan Kelurahan No Perbedaan Desa Kelurahan 1 Pemimpin Kepala Desa Kades Lurah 2 Status Jabatan Pemimpin daerah / desa tersebut Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut 3 Status Kepegawaian Bukan PNS PNS 4 Proses Pengangkatan Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES Ditunjuk oleh bupati / walikota 5 Masa Jabatan 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 3 periode berturut-turut, dan tidak berturut-turut. Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS 6 Pembiayaan Pembangunan Dana berasal dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemkot/Pemkab. Dana berasal dari APBD
Jelaskanperbedaan antara desa dan kelurahan. INI JAWABAN TERBAIK 👇. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih oleh masyarakat. Kelurahan dijalankan oleh seorang lurah yang dipilih oleh negara (bukan masyarakat) dapat membantu desa adalah kumpulan dari beberapa unit perumahan kecil yang disebut kota atau desa yang dikelola oleh
Oleh Ani Rachman, Guru SDN Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Tentu kita semua pernah mendengar istilah kelurahan dan desa. Apakah kelurahan dan desa memiliki arti yang sama? Meski terlihat sama, kelurahan dan desa memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan yang paling prinsip antara kelurahan dan desar terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa Pilkades. Sementara, kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota adalah beberapa perbedaan kelurahan dan desa, yaitu Baca juga Mengenal Perangkat Kelurahan beserta Fungsinya Pemimpin Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai kepala desa, sedangkan pemimpin dari kelurahan disebut sebagai lurah. Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin kelurahan atau lurah merupakan perangkat pemerintah kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut. Status kepegawaian Perbedaan desa dan kelurahan juga dapat dilihat dari status kepegawaian perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan.
Apaperbedaan antara desa dan kelurahan? Wilayah, Wilayah Formal, Wilayah Fungsional. Related Posts. Apa yang dimaksud dengan proses penyerbukan? Apa yang dimaksud dengan bunga lengkap dan bunga tak lengkap? Hewan apa saja yang membantu proses penyerbukan bunga?
Semasakecil saya dulu sempat bingung perbedaan dan persamaan lurah dan kepala desa, kelurahan dan desa, gara-gara melihat plat nomor rumah saya yang bertuliskan "Kelurahan: Gilang" dan "Desa: Gilang".Jadi saya simpulkan desa dan kelurahan itu sama :D Perbedaan kelurahan dan desa antara lain sebagai berikut Desa Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda, antara lain:
KulturMasyarakat: Lebih Renggang vs Lebih Erat. kita juga perlu menilik kondisi sosiologis masyarakatnya. secara umum masyarakat desa memiliki ikatan yang lebih kuat dibanding -. masyarakat dalam satu kelurahan. dan kondisi kelurahan yang bisa berupa masyarakat urban yang lebih individualis.
SEORANGPENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa INI JAWABAN TERBAIK 👇 Bedanya, kepala desa (kepdes), sedangkan kelurahan (lurah)status jabatan (kepala daerah) sedangkan kelurahan (kecamatan)Amanat adalah rakyat (5 tahun), sedangkan lurah (tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS) Perbedaan:1. Dari Pemimpin: Kota = Kepala Kota (Kades) Kelurahan
Selainitu, kadang saya menjumpai entah di TV atau di YouTube yang menyebut pemimpin desa dengan sebutan lurah. Kata kelurahan seringkali diartikan sebagai kantor tempat lurah bekerja, sementara wilayah kekuasaannya disebut dengan desa. Sebenarnya ini suatu kekeliruan, untuk itu artikel ini akan menjelaskan perbedaan desa dan kelurahan.
Perbedaandesa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. Nah demikian pembahasan kita kali ini, semoga dengan pembahasan ini sahabat pembaca jadi mengetahui lebih detail mengenai perbedaan desa dan kelurahan.
. y6eegw64mc.pages.dev/268y6eegw64mc.pages.dev/949y6eegw64mc.pages.dev/390y6eegw64mc.pages.dev/650y6eegw64mc.pages.dev/385y6eegw64mc.pages.dev/630y6eegw64mc.pages.dev/254y6eegw64mc.pages.dev/696y6eegw64mc.pages.dev/137y6eegw64mc.pages.dev/21y6eegw64mc.pages.dev/437y6eegw64mc.pages.dev/860y6eegw64mc.pages.dev/433y6eegw64mc.pages.dev/921y6eegw64mc.pages.dev/13
jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan