Ketentuanmengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ( PMK 203/2017 ). Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 203/2017 menyebutkan: " (1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak SaranaBukuPas Barang Lintas Batas yang selanjutnya disingkat BPBLB adalah buku yang dipakai oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar daerah pabean. 15. Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang. 16.
Aturanini harus Anda patuhi agar barang bawaan Anda tidak disita atau dikenai denda di pintu imigrasi negara tujuan. Dikutip dari halaman resmi Pekerja Migran Indonesia, inilah beberapa peraturan bea cukai yang harus ditaati para calon TKI yang akan memasuki negara Malaysia: Diperlukan izin khusus untuk membawa senjata api atau amunisi.
Berikutsaya berikan gambaran singkat tentang peraturan bea cukai untuk barang bawaan penumpang, secara banyak dari agan-agan semua yang sering takut-takut atau bermasalah dengan bea cukai setelah pulang dari luar negeri. Peraturan untuk impor barang pribadi penumpang ada dalam peraturan menteri keuangan Indonesia nomor 89/PMK.04/2007 Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh
.