Dalamrangka penyusunan laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang relevan, komprehensif, andal dan dapat diperbandingkan, BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) sejak 1 Januari 2010. Pedoman Akuntansi BPR (PA-BPR) merupakan petunjuk
PenyusunanLaporan Keuangan Berdasarkan SAK ETAP dan SAK EMKM Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Studi Kasus UD. Kuda Terbang Rantai Mas Jaya) Dengan ini menyatakan bahwa skripsi ini telah melalui proses bimbingan sejak tanggal 25 Februari 2018 sampai dengan 13 Agustus 2018 dan memberikan persetujuan atas skripsi ini untuk diuji didepan
Contohpengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga Laporan Keuangan Berdasarkan SAK ETAP Tahun 2018 Standar yang dapat menjadi pedoman bagi usaha kecil dan menengah dalam membuat laporan keuangan. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang
PSAK maka ketentuan transisi dalam SAK ETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 Januari 2011, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan2011 Penerapan dini diperkenankan. Jika SAK ETAP diterapkan dini, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas .